Jika kita tidak mengetahui apa arti sebenarnya dari
PANCASILA, maka dia adalah seorang Warga Negara Indonesia yang harus
digantung di
MONAS. Jika anda tidak tahu, anda sekarang berada ditempat
yang benar. Sekarang anda baca artikel ini dan mudah-mudahan anda ingat.
Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung
arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”.
Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini Pengertian Pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945
secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the
konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga
ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena
pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan
Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950
misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi
Republuk
Indonesia
Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua
1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah
Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam
Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri
atas :
- Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
- Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
- Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat
penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas
pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari
Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang hal tujuan Negara indonesia, tercantum dalam kalimat
“Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar, tarcantum
dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia”;
3. Tentang hal bentuk Negara, dalam kalimat : yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4. Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang
beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22
Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang
bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan
utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945
itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan
siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11
Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian
dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun
1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila
ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang
beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah
salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar
itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang
bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia
yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
- Ketuhanan Mang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam
Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari
Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia
berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa
menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila,
kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni
menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin
(Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437
antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah
menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang
lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad
XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca
dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila
dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima
(consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan
huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga
berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas
dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima
tingkah laku yang senonoh.
Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa
pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di
tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk
formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru
diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
Perkataan pancasila mula-mula terdapat
dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci
Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral
untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan
lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati
dan dilaksanakan oleh para penganutnya. adapun isi lengkap larangan itu
adalah :
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup” atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.
Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan.
Nilai-nilai pancasila
secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat
indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup
(pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh
sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit
(1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai
dalam satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365).
dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”
Empu Tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka
yang berbunyi :
“Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya
walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang
memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas
kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah
satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk
agama islam.
Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih
Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan
Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh
nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan
palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara,
jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda,
palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60)
Dalam
kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah
pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya
Indonesia. nilai pancasila
dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa,
karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Sebagai
ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar
dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan,
yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan
yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai
nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan,
cinta sesama dan cinta keadilan.